Pengertian Kearsipan
Sebelum kita mempelajari sistem kearsipan,
marilah kita kenali lebih jauh apa itu arsip. Arsip adalah pusat
ingatan bagi setiap kegiatan dalam suatu kantor. Tidak mungkin seorang
petugas arsip dapat mengingat semua catatan dan dokumen secara lengkap
tanpa arsip. Oleh karena itu suatu kantor dalam mengelola kearsipannya
harus memperhatikan sisitem kearsipan yang sesuai dengan keadaan
organisasinya dalam mencapai tujuannya.
Secara etimologi kata arsip
berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu archium yang artinya peti
untuk menyimpan sesuatu. Semula pengertian arsip itu memang menunjukan
tempat atau gedung tempat penyimpanan arsipnya, tetapi perkembangan
terakhir orang lebih cenderung menyebut arsip sebagai warkat itu
sendiri.
Suatu catatan dikatakan arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai arti
2. Masih mempunyai kegunaan
3. Disimpan dengan teratur.
Pengertian arsip menurut Undang-Undang No 7 tahun 1971 bab 1 pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan arsip yaitu :
1. Naskah – naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga
Negara dan Badan-Badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan
swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Sedangkan pengertian arsip menurut para ahli :
1. The Liang Gie mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat
yang disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan
agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Hal-hal yang perlu diperhatikan lingkup kearsipan atau
disebut juga tata kearsipan (record management) meliputi enam kegiatan
utama yaitu:
1. Penciptaan arsip/warkat
2. Pemiliha arsip/warkat
3. Pengendalian arsip/warkat
4. Penyimpanan arsip/warkat
5. Perawatan arsip/warkat
6. Pemusnahan arsip/warkat
a. Menurut Milton Reilzfeld, kegunaan arsip yaitu :
1. Values for administrative use
2. Values for legas use (nilai-nilai kegunaan hukum)
3. Values for fiscal use (nilai-nilai kegunaan keuangan)
4. Values for policy use ( nilai-nilai kegunaan politik/kebijakan)
5. Values for historical use (nilai-nilai keguanaan sejarah)
6. Values for research use (nilai-nilai kegunaan penelitian)
b. Menurut Ensiklopedia administratif yaitu
1. Guna informatoris
2. Guna yuridis
3. Guna historis
4. Guna ilmiah
Sistem Kearsipan
Sistem pengarsipan atau sistem kearsipan adalah cara
pengaturan atau penyimpanan arsip secara logis dan sistematis dengan
memakai abjad, numerik / nomor, huruf ataupun kombinasi huruf dan nomor
sebagai identitas arsip yang terkait. Sistem ini dibuat untuk
mempermudah dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip. Hal ini
merupakan bagian dari pekerjaan kantor yang
sangat penting. Informasi yang tertulis yang tepat harus tersedia
apabila diperlukan, agar kantor dapat memberikan pelayanan yang efektif.
Kearsipan juga sangat dibutuhkan dalam pelakasanaan administrasi,
karena arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan dalam suatu
kantor.
Pada dasarnya sistem kearsipan atau filling adalah kegiatan
penyusunan dokumen, warkat dan arsip pada tempat yang telah ditentukan,
sehingga bila diperlukan dapat ditemukan dengan cepat.
Sistem kearsipan yang sesuai dengan teori ilmu kearsipan terdiri dari 5 macam yaitu :
1) Kearsipan sistem abjad (Alphabetic Filling System)
2) Kearsipan sistem Subjeck ( Subjeck filling system )
3) Kearsipan sistem, wilayah ( Geographic Filling system)
4) Kearsipan sistem nomor ( Numeric filling system)
5) Kearsipan sistem tanggal (chronological filling system)
Semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Post a Comment