Pada dasarnya system hukum yang ada di dunia ini sangat
beragam macamnya, karena setiap system hukum memiliki karakter khas dan
penganutnya. Dalam hal ini system hukum terdapat system hukum
adat, system hukum agama, system hukum law dan system hukum common law.
Dari beberapa system hukum tersebut yang biasanya sering dipermasalahkan
tiga jenis system hukum yang banyak dianut oleh Negara-negara di dunia yaitu civil law, common law dan hukum islam.
Civil law merupakan system hukum yang banyak di anut oleh
Negara-negara eropa continental yanag didasarkan pada hukum romawi.
Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber pada karya
agung kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civils. Dalam hal ini civil law
sering dinamakan system continental, karena Negara-negara bekas jajahan
Negara-negara eropa continental juga menganut system civil law. Selian
itu pula dalam system civil law memiliki tiga karakteristik, yaitu
adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga
undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama dan sisitem preadilan
bersifat inkuisitorial. Kemudian bentuk sumber-sumber hukum dalam arti
formal dlaam system civil law berupa peraturan perudang-undnagan,
kebiasaan-kebiasaan dan yusiprudensi. Dimana peraturan
perundang-undangan menjadi rujukan yang pertama. Dalam hal ini pula
Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi tertulis pada
urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang
kemudian diikuti dengan undnag-undang dan beberapa peraturan di
bawahnya.
Berikutnya adalah system hukum common law yang merupakan
system hukum yanag dianut oleh suku-suku Anglikan dan Saksa yang
mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga system
Anglo-Saxon. Untuk itu Negara-negara bekas jajahan Inggris menagnut
sisitem common law. System common law sangat berkemabang di Inggris
terutama melalaui pengadilan kerajaan yang dibentuk semasa raja William
dan penggantinyaa berkuasa. Kemudian untuk karakteristik dari system
common lw itu sendiri memiliki tiga karakteristik yaitu; yurisprudensi
di pandang sebgai sumber hukum yang etrutama, dianutnya doctrine stare
decisis dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Sebagai
catatan untuk diperhatikan, memang di Negara-negara penagnut sistem
common law, yurispridensi ditempatkan sibagai sumber yang utama, akan
tetapi di Amerika serikat undang-undnag sama pentingnya dengan
yurispridensi.
Yang terakhir merupakan salah satu system hukum di dunia yaitu
hukum muslim atau muslem law ataupun hukum islam. Hukum muslim adlaah
system aturan-aturan hukum agama, karena alasan-alasan yang wajar.
Perkembanagan saat ini treutama di Indonesia, hukum islam sudah mulai
merabah ke berbagai bidang ekonomi, perbankan syariah misalnya. Untuk
karakteristik dari hukum islam adalah sanagt fleksibel dalam segala
kejadian dan dapat mengikuti perkembangan jaman, wlaupun didasarkan pada
Al Quran yang sudah dibuat beribu0ribu tahun yyang lalu dan tidak dapat
diubah.
Nah itulah ketiga system hukum yang dianut oleh Negara-negara di dunia yang perlu diketahui, sebagai bahan pemahaman tentang sistem hukum
Semoga bermanfaat......
0 komentar:
Post a Comment