Tuesday, 25 June 2013

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Informasi Halaman :
Author : Edy Krismi di
Judul Artikel : Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
URL : http://ekhi04.blogspot.com/2013/06/cara-membuat-surat-izin-usaha.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

Assalamualaikum Wr. Wb.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP | Berdasarkan Peraturan Mentri perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Domisili Perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Untuk Membuat Akta Pendirian perusahaan di Perlukan Dokumen-dokumen Berikut :

  • Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) pada Pendiri, minimal 2 orang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penaggung Jawab/Direktur.
  • Fotokopi NPWP Penaggung Jawab.
  • Foto Penaggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 Lembar Berwarna.
  • Fotokopi Lunas PBB Tahun terahir sesuai Domisili Perusahaan.
  • Fotokopi Surat Kontak/sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan Perumahan).
  • Foto Kantor Tapak Depan, tapak dalam (Ruang berisi Meja, Kursi, dan Komputer). Foto-foto ini di gunakan untuk mempermudah Survei lokasi untuk mendapatkan SIUP.
  Prosedur Surat Izin Tempat Usaha
  1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • SIUP Besar diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 500.000.000,-
  • SIUP Sedang diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 200.000.000,-
  • SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian sampai dengan Rp 200.000.000,-
Proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu 2 minggu ( 14 hari kerja ) dan harga dari jenis SIUP berbeda - beda sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat....
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://ekhi04.blogspot.com/

0 komentar:

Post a Comment