Sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan,
seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok
adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan
jual beli uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga
beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu
kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan
untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya
kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki
ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari
segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank
perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank
umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan
oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan
untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih
jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat
dari segi fungsinya.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau
yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya
ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank
umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa
misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan
melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung
dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta
tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi,
modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan
kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari
bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping
itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama
atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau
dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan
penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau
barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau
lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini
dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang
tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang
mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan
dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang
waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa
penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai
tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel
yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat
kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek
perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran
air
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran
uang kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya
seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden
Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar
modal.
Kegiatan bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR
pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh
BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta
Asing
- Melakukan kegiatan
Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing
dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan
bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya.
Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka
lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula
dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing
dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa
Inkaso
- Jasa
Jual Beli Valuta Asing
- Jasa
Bank Card (kartu kredit)
- Jasa
Bank Draft
- Jasa
Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan
Pembayaran L/C
- Jasa
Bank Garansi
- Jasa
Bank Notes
- Jasa
Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum
lainnya
0 komentar:
Post a Comment