Ketentuan-ketentuan :
ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN
Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan
qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat
pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi.
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah
muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban
disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.
WAKTU PELAKSANAAN QURBAN
Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied
berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim :
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali
lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami
selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita
ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.
Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh
kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum
shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga;
sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban." (HR. Muslim).
Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari
tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits
Rosulullah dari Jubair bin Mut�im bahwa Rosul shallallahu �alaihi wa
sallam bersabda :
“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan".(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).
Di dalam Al-Muwatha� dari Ibnu Umar, Rosulullah bersabda : “berqurban dua hari setelah hari Adha”.
JENIS-JENIS HEWAN QURBAN
Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis
hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang
sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.
JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN
Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan
qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan
penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.
KETENTUTAN JUMLAH ORANG DALAM BERQURBAN
Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban
sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. Untuk kambing
hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak
boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya
serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini
berdasarkan hadits Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW.
Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk
tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :"Seseorang laki-laki menjumpai
Rasulullah saw. dan berkata, "Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta)
dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan
Badanah itu untuk dibeli dan disembelih," Rasulullah saw. kemudian
menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Demikian juga dalam riwayat Muttafaq �alaih dari Jabir, ia berkata : "Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)" (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya
serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang.
Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh
lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan
yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.
Kalau pun dibolehkan berqurban kambing dengan peserta lebih dari dari
satu orang, maka harus merupakan keluarganya.
Misalnya Al-Hanabilah dan Asy-Syafi�iyah yang membolehkan seseorang
berqurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal ini
karena Rasulullah SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban
untuk dirinya dan untuk keluarganya
Hal ini juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila
anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang. Namun ada beberapa
syarat :
1. pesertanya adalah keluarga
2. diberi nafkah olehnya dan
3. tinggal bersamanya.
Dalil dari pendapat tersebut adalah sebuah hadits yang menyatakan bahwa Atha bin Yasar berkata : "Aku
bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di
masa Rasulullah, beliau menjawab: jika seseorang berqurban seekor
kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan
memberi makan dari qurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban :
1. Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah
sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan
niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang
ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat
kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban
kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam
rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak
melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk
selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak
diterima disisi Allah.
2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua
ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan
takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan
berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat
menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan
darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)
3. Menyembelih dengan pisau yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya
pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada
binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
4. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail
bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya
berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).
5. Disembelih oleh muslim
Ibadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh
Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka,
karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan
kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari
oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah
keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan
diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin
orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang
diperintahkan Allah?
Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam
karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses
ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin.
Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah
yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan
bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma
Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak
mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh
kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah
disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.
6. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut
sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum
benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan
tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.
7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari� (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah
melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya
putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban
"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Apabila
kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian
hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong,
pent) rambut dan kukunya."(HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong
kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul,
memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan
termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu
lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138)."
ORANG YANG MELAKUKAN PENYEMBELIHAN TIDAK BOLEH DIBERI UPAH DARI HEWAN QURBAN
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan
perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban
tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit
kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut
termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain.
Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai
penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan
daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang
berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
"Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya,
membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak
memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong." (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
"Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya
dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi
tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban
tersebut." (HR. Bukhari Muslim).
Begitupun daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat dari qurban
tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama.
BERSEDEKAH DARI HEWAN QURBAN, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA
Orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT :
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adlha
dan Tasyrik) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28).
Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan
kepada karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya
untuk perbekalan atau simpanan. Rosulullah saw bersabda :
"Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah."(HR.Bukhari Muslim).
Syarat-syarat :
1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., "Jangan
kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang �mussinah� (telah berganti
gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang
masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).
Syaikh Al-Albani menerangkan :
- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing
adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup
umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging
yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah
dicerna, begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup
umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua
sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak
berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.
2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang
sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian
tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta
sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh
lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : "Tidak bisa
dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali
pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang
sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak
berdaging." (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak
matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi."
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, "Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya"
Dari ketentuan-ketentuan diatas, bila dikaji, hewan qurban yang sehat
akan menghasilkan daging yang bebas dari penyakit yang membahayakan
kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut karena banyak di
antara penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang
berasal dari hewan yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung
dapat menular kepada manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad
cow atau sapi gila, anthrax, dan juga flu burung yang pada saat ini
sedang mewabah dan sudah banyak korban.
Wednesday, 16 October 2013
KETENTUAN DAN SYARAT QURBAN
Informasi Halaman :
Author : Edy Krismi di
Judul Artikel : KETENTUAN DAN SYARAT QURBAN
URL : http://ekhi04.blogspot.com/2013/10/ketentuan-dan-syarat-qurban.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Author : Edy Krismi di
Judul Artikel : KETENTUAN DAN SYARAT QURBAN
URL : http://ekhi04.blogspot.com/2013/10/ketentuan-dan-syarat-qurban.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://ekhi04.blogspot.com/
0 komentar:
Post a Comment