Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang
dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah
dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh
Pasal 23
1. Pemotong
PPh Pasal 23:
a.
badan pemerintah;
b. Subjek
Pajak badan dalam negeri;
c.
penyelenggaraan kegiatan;
d. bentuk
usaha tetap (BUT);
e.
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1. 15%
dari jumlah bruto atas:
a.
dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi
dikenakan final, bunga, dan royalti;
b. hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. 2%
dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. 2%
dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan
jasa konsultan.
4. 2%
dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.
Jasa penilai;
b. Jasa
Aktuaris;
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
keuangan;
d. Jasa
perancang;
e.
Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan
oleh BUT;
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas;
h. Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k. Jasa
penyedia tenaga kerja
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI
dan KPEI;
n. Jasa
kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa
mixing film;
q. Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon
u. Jasa
penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa
pengepakan;
x.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media
massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa
pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa
katering atau tata boga.
5. Untuk
yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6. Yang
dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan
oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. Pembayaran
atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur
pembelian);
c.
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara)
untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur
tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d. Pembayaran
penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah
yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan
dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak
ketiga).
Jumlah
bruto tersebut tidak berlaku:
e.
Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan
jasa katering;
f.
Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan
dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah
bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. Sewa
yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b. bagi
perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang
disetor;
c.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
d. SHU
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan
usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh
Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk
dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu.
2. PPh
Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3. SPT
Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari
setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir
pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh
Pasal 23.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23
Keterangan
Keterangan
Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002)
- Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
- Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).
- Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan :
Ø Spesifikasi
barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa.
Ø Sebagian
atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa.
0 komentar:
Post a Comment