BAB I
PENDAHULUAN
A. Diskripsi
Buku ajar
ini akan membahas kegiatan belajar mengenai tatacara membuat surat Dinas dengan
segala aturan-aturan yang berlakudalam membuat surat Dinas yaitu tentang bentuk-bentuk
surat dinas,macam-macam surat dinas, bagian-bagian surat dinas, tata
carapenulisan bagian-bagian surat dinas, singkatan-singkatan yang padaumumnya
digunakan pada surat dinas, contoh-contohnya, dan tatacara pemrosesan surat
masuk dan surat keluar pada suatu Instansi/Organisasi.
B. Uraian
Materi
1.
Cara Membuat
Surat Yang Baik
Surat yang
baik adalah surat yang dapat menimbulkan kesan yang baik bagi penerimanya.
Kesan yang baik dari surat dapat ditimbulkan dari :
a. Yang
kelihatan yaitu : Kerta, Sampul, Tulisan/Ketikan dan Bentuknya.
1. Kertas
yang digunakan untuk memebuat surat hendaknya dipilih yang berkualitas baik.
Untuk Instansi/Organisasi hendaknya menggunakan kertas HVS dengan kepala surat
yang dicetak dengan bagus.
2. Sampul
hendaknya dipilih yang berukuran panjang sehingga surat tidak perlu dilipat
beberapa kali, untuk dapat dimasukkan kedalam sampul.
3. Tulisan/Ketikan
harus jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi penerima surat. Oleh
karena itu kalau tintanya sudah tidak begitu jelas harus segera diganti. Surat
juga tidak boleh ada kesalahan ketik. Surat yang ada kesalahan ketik harus
segera dibetulkan sebelum surat tersebut dikirim, karena surat yang salah akan
menimbulkan kesalah pahaman sehingga dapat menyebabkan surat menyurat yang
berkepanjangan.
4. Bentuk surat
harus dipilih bentuk yang sesuai dengan aturan yang berlaku, walaupun
sebenarnya surat dapat dibuat dengan berbagai macam bentuk
b. Yang
tidak kelihatan tapi dapat dirasakan yaitu isinya.
Isi surat
agar dapat menimbulkan kesan baik bagi penerimanya maka isi surat tersebut
harus : singkat, jelas dan sopan
1. Pada umumnya
orang sekarang tidak senang membaca surat yang isinya panjang-panjang oleh
karena itu surat hendak singkat, artinya apabia saudara dapat mengemukakan isi
surat itu dalam 10 kata, maka jangan dibuat 11 atau 12 kata.
2. Jelas
artinya bahwa isi surat tidak boleh menimbulkan pertanyaan bagi penerimanya,
sehingga dapat menimbulkan kesalah pahaman. Sebab surat merupakan wakil dari
Instansi/Organisasi yang mempunyai arti penting tapi bersifat diam artinya
penerima jika tidak jelas tidak akan dapat bertanya karena surat tidak bias
ditanya.
3. Sopan,
artinya baik kertas, sampul harus dipilih yang berkualitas baik. Tulisan tidak
boleh dengan tinta merah sebab warna merah memberikan kesan kemarahan. Surat
juga tidak boleh bernada marah, jika saudara sedang marah sebaiknya jangan
menulis surat.
2.
Bentuk Surat
Dinas
Surat dapat
dibuat dengan berbagai macam bentuk tetapi dalam praktek hanya satu bentuk saja
yang biasa dipakai pada suatu Instansi, Perusahaan atau Organisasi yaitu :
a. Full
Block Style
b. Block
Style
c. Semi
Block Style
d. Hanging
Paragraph Style
e. Official
Style A
f. Official
Style B
g.
Simplefied Style
h. Personal
Style
Bentuk surat
Dinas yang dipakai sekarang menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor
42 tahun 2006 adalah bentuk Blok Style (Modified), seperti contoh dibawah ini.
3.
Macam-Macam
Surat Dinas
Ada beberapa
macam Surat Dinas yag biasa dilakukan oleh sebuah kantor antara lain sebagai
berikut :
a. Surat
Dinas
b. Nota
Dinas
c. Memo
d. Surat
Pengantar
e. Surat
Edaran
f. Surat
Undangan
g. Surat
Tugas
h. Surat
Kuasa
i. Surat
Pengumuman
j. Surat
Pernyataan
k. Surat
Keterangan
l. Berita
Acara
Keterangan :
a. Surat Dinas merupakan
surat yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
b. Nota Dinas adalah surat
yang oleh atasan kepada bawahan atau bawahan kepada atasan langsung atau yang
setingkat berisikan catatan/pesan singkat tentang suatu pokok persialan
kedinasan.
c. Memo adalah
catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan
tentang pokok persialan kedinasan.
d. Surat
Pengantar adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang berfungsi
untuk mengantarkan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirim.
e. Surat Edaran
merupakan
surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan suatu
peraturan perundangundangandan/atau perintah.
f.
Surat
Undangan merupakan surat pemberitahuan kepada seseorang utnuk menghadiri suatu acara
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
g. Surat Tugas adalah surat
yang berisikan penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk
melaksanakan suatu kegiatan.
h. Surat Kuasa adalah surat
yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu
kegiatan atas nama pemberi kuasa.
i.
Surat
Pengumuman merupakan surat yang berisikan pemberitahuan mengenai
suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.
j. Surat Pernyataan adalah surat
yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan
tersebut.
k. Surat
Keterangan adalah surat yang berisikan keterangan mengenai suatu
hal agar tidak menimbulkan keraguan.
l. Berita Acara
adalah surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian
atau peristiwa mengenai waktu ekjadian, tempat kejadian, keterangan, dan
petunjuk lain sehubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
4.
Surat Dinas
a.
Bagian-Bagian Surat Dinas
Bagian-bagian
surat dinas adalah sebagai berikut :
1. Kepala
Surat (dicantumkan lambang)
2. Tanggal
surat
3. Nomor,
Lampiran dan Hal
4. Alamat
dalam
5. Isi surat
6. Nama
Jabatan
7. Tanda
tangan
3-8 Sura t
Menyurat Bahasa Indonesia
8. Nama
pejabat dan NIP
9. Tembusan
b. Cara
Pengetikkan Bagian-Bagian Surat
1. Kepala
surat biasanya sudah tercetak dengan baik pada kertas surat. Kepala surat
minimal terdiri dari nama Instansi, Perusahaan atau Organisasi lengkap
dengan alamatnya dan disertai lambing dari Instansi, Perusahaan atau Organisasi
yang bersangkutan,
namun kalau
Kepala surat terpaksa harus diketik maka pengetikkannya dibuat yang simitris
dengan huruf-huruf yang menarik.
2.
Mengetik tanggal surat perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. di depan
tanggal tidak perlu ditulis nama kota.
b. nama
bulan tidak boleh disingkat atau diganti dengan angka
c. pada
akhir tanggal tidak perlu diberi tanda baca apapun
d. tahun
tidak boleh disingkat
3. nomor
surat
a. Nomor surat
terdiri dari : nomor urut surat pada tahun yang bersangkutan, kode surat, tahun
pembuatan. Pengetikannya lurus dengan margine kiri.
b. Lampiran
diketik di bawah kata Nomor dan menyebutkan jumlah lampiran dan bukan apa yang
dilampirkan. Jika tidak ada yang dilampirkan kata lampiran tidak perlu diketik.
c. Kata hal
diketik di bawah kata lampiran dan apabila tidak ada yang dilampirkan, kata hal
diketik di bawah kata nomor. Hal berisikan inti keseluruhan isi surat dinas.
4. Alamat
pada sampul, cara pengetikan alamat pada sampul adalah sebagai berikut :
a.
di depan
nama jabatan diberi singkatan Yth.
b. tidak diberi
kata penyapa seperti Bapak, Ibu, Sdr. (baik pada sampul maupun pada alamat
dalam).
c.
alamat
lengkap penerima.
d. nama kota
tidak perlu ditulis dengan huruf besar semua
e.
di depan
nama kota tidak perlu menggunakan kata di.
5. Alamat
dalam diketik dengan ketentuan sama seperti yang diatur pada sampul surat tanpa
alamat lengkap.
Jika alamat
tersebut menunjuk nama orang maka penulisannya dengan ketentutan sebagai
berikut :
a.
di depan
nama diberi kata Yang terhormat dan disingkat Yth.
b. tidak boleh
melebihi separo dari lebar kertas
c.
nama tidak
boleh diputus (ganti baris)
d. Jika namanya
panjang sehingga melebihi separo dari lebar kertas maka dapat disingkat dan
singkatan hendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh yang punya nama
sepanjang penulis surat mengetahuinya.
e.
akhir baris
dari alamat tidak perlu diberi tanda baca apapun.
6. Isi
surat, yang perlu diperhatikan pada penulisan isi surat adalah sebagai berikut
:
a.
Jarak baris
menyesuaikan dengan banyak sedikitnya isi surat. Dapat dibuat dengan jarak
baris 1, 1,5 atau 2 spasi.
b. Diusahakan
jangan terlalu menggantung atau terlalu kebawah. (hendaknya menulis surat
seperti menempatkan foto pada pigura)
c.
Diusahakan
hanya menggunakan 1 lembar kertas, jika terpaksa harus menggunakan lembar ke 2
(dua), maka pada lembar ke 2 (dua) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut :
1) ketikan yang
paling atas lebih kurang 4 cm dari atas kertas.
2) kertas yang
dipakai untuk lembar ke 2 (dua) kualitasnya harus sama dengan kertas yang
dipakai pada lembar pertama.
3) sekurang-kurangnya
pada halaman ke dua terdiri dari 3 (tiga) baris dan bukan tiga kalimat.
4) pertama di
sebelah kiri atas ditulis nama penerima, di tengah-tengah angka 2 (yang
menunjukkan halaman ke 2) dan paling kanan atas adalah tanggal surat.
5) Contoh
Penulsan Surat pada Halaman 2 (dua) Drs. Marimin, M.Pd. 2 20 Juli 2008
Kepada dosen
di lingkungan Unnes, dimohon kesadarannya untuk memeriksa, mengisi dan
melengkapi portofolio yang telah disediakan supaya tidak terjadi hal-hal yang
merugikan dosen. Hal teknis pengisian portofolio
dosen dapat dikonsultasikan kepada UPT Komputer.
7. Kelompok
tanda tangan terdiri dari jabatan, tanda tangan, nama terang, NIP dan Cap
Dinas.
a.
Jabatan
diketik di sebelah kanan bawah, diakhiri tanda koma (,) dan dengan huruf besar
pada awal kata.
b. Nama terang
diketik dengan huruf besar pada setiap awal kata dan tidak perlu diapit dengan
tanda kurung.
c.
Nama dapat
mencantumkan gelar akademik ( Drs. SH, Dr.dll.)
d. NIP diketik
dengan huruf besar semua tanpa diakhiri tanda titik dan diikuti dengan nomor
tanpa jarak.
e.
Cap dinas
dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi tanda tangan.
8.
Tembusan yang perlu diperhatikan dalam pengetikan adalah sebagai berikut :
a.
diketik
lurus dengan margine kiri.
b. diketik
sebaris dengan nama pejabat.
c.
diakhiri
dengan titik dua (:)
d. tanpa
digaris bawah.
e.
jika yang
diberi tembusan lebih dari satu maka diberi nomor urut.
f.
tidak ada
kata arsip atau pertinggal.
5.
Nota Dinas
Surat dinas
yang dibuat oleh atasan kepada bawahan atau oleh bawahan Kepada atasan
langsung, atau yang setingkat berisikan catatan/pesan singkat tentang suatu
pokok persoalan kedinasan.
a.
Bagian-bagian Nota Dinas
1. kepala
Nota Dinas
2. Pembuka
Nota Dinas, terdiri dari :
- kata Nota Dinas
- nomor
- tujuan Nota Dinas
- asal Nota Dinas dan
- hal Nota Dinas.
3. isi Nota
Dinas
4. Penutup
Nota Dinas, terdiri dari :
- tanggal Nota Dinas
- jabatan penanda tangan
- nama pejabat penanda tangan
- tanda tangan
- NIP
- cap dinas dan
- tembusan apabila ada.
b. Cara
Pengetikan Bagian-Bagian Surat Dinas
- Kepala Nota Dinas dibuat dengan ketentuan sama seperti membuat kepala surat dinas.
- Kata nomor diketik di bawah kata Nota Dinas dengan posisi sejajar.
- Tujuan dihaluli dengan kata terhormat dan disingkat Yth, dan diketik dibawah kata Nomor.
- Asal Nota Dinas didahului dengan kata dari, diketik sejajar dan dibawah singkatan Yth, dan diikuti dengan tanda baca : (titik dua).
- Kata hal diketik di bawah kata dari, sebaris dengan asal surat diikuti dengan tanda baca : (titik dua)
- Isi Nota Dinas diketik di bawah sejajar dengan kata hal.
- Pendahuluan, isi pokok, dan kalimat penutup diketik dengan ketentuan sama seperti pada surat dinas.
- Tanggal pada Nota Dinas diketik di sebelah kanan bawah di bawah baris terakhir dari isi Nota Dinas.
- Tanggal tidak disertai nama tempat pembuatannya.
- Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
- Nama pejabat penanda tangan, tanda tangan, NIP, cap dinas dan tembusan dibuat dengan ketentuan sama seperti surat dinas.
6.
Memo
Memo adalah
catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan
tentang pokok persoalan kedinasan. Adapun bagian-bagian Memo adalah sebagai
berikut :
a.
Kepala Memo
dibuat sama dengan surat dinas atau nota dinas.
b. Pembuka,
Isi, dan penutup Memo dibuat sama surat dinas atau nota dinas.
c. Memo
biasanya dibuat dengan kertasn yang ukurannya berbeda dengan surat dinas. Memo
biasanya menggunakan kertas HVS etapi dibagi 2 (dua).
7. Surat Pengantar
Surat
Pengantar adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat ang
berfungsi untuk mengantarkan surat, dokumen, barang, dll. Surat pengantar dapat
dibuat dengan bentuk seperti surat dinas biasa dan dapat pula dibuat dengan
bentuk berkolam.
Bagian-bagian
surat Pengantar :
a. kepala
surat
b. pembuka
surat yang terdiri dari :
- kata surat Pengantar
- nomor dan
- tujuan surat
c. isi surat
dan
d. penutup
surat
Cara
penulisan Pengantar :
Surat
Pengantar yang berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan ketentuan sama dengan
cara membuat surat dinas, sedangkan surat pengantar yang berbentuk kolom dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Kata Surat Pengantar diketik di bawah dan simiris dengan garis bawah kepala surat, menggunakan huruf kapital
- Kata Nomor diketik di bawah Kata Surat Pengantar dan simi
- Tujuan surat pengantar didahului dengan kata Yang terhormat, yang disingkat Yth, diketik di bawah nomor diikuti nama jabatan dan alamat lengkap yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
- Isi surat pengantar yang berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan ketentuan sama seperti kalau membuat surat dinas, sedangkan surat pengantar yang berbentuk kolom terdiri atas : nomor urut, isi surat/barang, jumlah dan keterangan dengan garis kolom diketik di bawah tujuan surat dan sejajar dengan singkatan Yth.
- Penutup surat pengantar yang
berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan ketentuan sama dengan kalau
membuat surat dinas,sedangkan surat pengantar yang berbentuk kolom
penutupnya terdiri atas :a. tanggal surat
b. nama jabatan penanda tangan
c. nama pejabat penanda tangan
d. tanda tangan
e. NIP
f. cap dinasg. tembusan apabila ada
6. Tanggal
surat pengantar yang berbentuk kolom diketik dikanan bawah di bawah garis
kolom, tanpa nama tempat pembuatannya.
7. Nama jabatan
penanda tangan diketik sejajar dengan tanggal menggunakan huruf kapital pada
setiap awal kata.
8. Nama
pejabat, tanda tangan, NIP, cap dinas dan tembusan dibuat dengan ketentuan sama
dengan kalau membuat surat dinas biasa.
8. Surat Edaran
Surat Edaran
merupakan surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan
suatu peraturan perundangundangan dan/atau perintah,
Bagian-bagian
surat Edaran :
Surat edaran
terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut :
a.
Kepala surat
b. pembuka
surat, terdiri dari :
1. kata Surat
Edaran
2. nomor
3. lampiran
4. hal dan
5. tujuan surat
c.
isi surat
d. penutup
surat, terdiri dari :
1. tanggal
surat
2. nama jabatan
penanda tangan
3. tanda tangan
4. NIP
5. cap dinas
6. tembusan
apabila ada
Cara
Pengetikan Bagian-Bagian Surat Edaran
1. Kepala surat
diketik sama seperti ketentuan yang berlaku pada surat dinas biasa.
2. Kata Surat
Edaran diketik ditengah-tengah setelah garis bawah kepala surat dan menggunakan
huruf capital.
3. Nomor
diketik disebelah kiri dan di bawah kata Surat Edaran.
4. Kata
lampiran diketik di bawah dan sejajar dengan kata nomor dengan menyebutkan
jumlah lampiran.
5. Kata hal
diketik di bawah dan sejajar dengan kata Lampiran.
6. Penulisan
alamat tujuan Surat Edaran didahullui singkatan Yth, diketik di bawah
dan sejajar dengan kata Hal, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa
didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
7. Awal kalimat
isi surat Edaran diketik di bawah dan sejajar dengan nama tempat yang dituju.
8. Tanggal
surat diketik disebelah kanan bawah, di bawah garis akhir isi surat edaran
tanpa didahului nama tempat pembuatan.
9. Nama jabatan
penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf
kapital pada setiap awal kata.
10. Nama
pejabat, NIP, cap dinas dan tembusan diketik seperti surat dinas biasa.
9. Singkatan-Singkatan yang Pada Umumnya dipakai Dalam
Surat
- a.n. (atas nama) penulisan a dan n dengan huruf kecil dan masingmasing diakhiri titik, dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat dibawahnya, sedangkan pertanggungjawaban isi surat tetap di tangan yang memberi kuasa
- anb. (atas nama beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika yang berwenan
- u.b. (untuk beliau), penulisan u dan b dengan huruf kecil semua masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang diberi kuasa menandatangani surat memberikan kuasa lagi kepada pejabat setingkat di bawahnya
- a.p (atas perintah), penulisan a dan p dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat memberi kuasa
- apb. (atas perintah beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika Menteri menguasakan penandatanganan surat kepada bahwahannya
- plh. (pelaksana harian ), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas mengasakan penandatanganan suratkepada pejabat setingkat di bawahnya selama pejabat tersebut tidak berada di tempat
- Wks. (wakil sementara), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik (.) dipergunakan jika pejabat yang belum ditunjuk penggantinya atau berhalangan hadir karena tugas, untuk sementara penandatnganan surat oleh pejabat yag setingkat dengan eselonnya
- u.p. (untuk perintah), penulisannya u dan p dengan huruf kecil semua dan masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan atau ditujukan kepada seseorang atau pejabat teknis yang menangani suatu kegiatan atau suatu pekerjaan tanpa memerlukan kebijakan langsung dari pimpinan pejabat yang bersangkutan.
- c.q. (casu quo) atau i.c. (in case), dipergunakan untuk menegaskan apa yang dimaksud pada isi surat.
10. Menangani Surat Masuk dan Surat Keluar
Setiap surat
masuk dan surat keluar pada setiap Kantor akan diproses oleh petugassebagai
berikut :
Surat Masuk
:
a.
Menerima
surat masuk dari pengantar surat
b. Membaca
kebenaran alamatnya, bila ternyata keliru harus segera mengembalikan kepada
pengantar surat.
c.
Membubuhkan
paraf pada buku atau kartu antaran surat.
d. Membuka
amplop.
e.
Membuka
lipatan surat.
f.
Membubuhkan
cap tanggal di sebelah kanan atas.
g. Membaca
keseluruhan isi surat untuk menentukan pokok soal.
h. Menentukan
golongan surat, yaitu vital (V), penting (P), biasa (B), atau tidak penting
(T).
i.
Menulis
golongan surat di sudut kanan atas : V, P, B atau T.
j.
Membuat
kartu arsip
k. Mencatat
surat masuk pada kartu arsip.
l.
Menyampaikan
surat pada pimpinan.
Surat Keluar
:
- Mengkonsep surat
- Mengetik surat.
- Mengecek atau memeriksa kelengkapan surat seperti jumlah pagina (halaman), lampiran, tembusan, dan lain-lain
- Menyampaikan kepada pimpinan utnuk memintakan tanda tangan
- Membubuhkan cap dinas.
- Membubuhkan cap tanggal keluar.
- Melipat surat.
- Memasukkan surat kedalam amplop.
- Mencatat pada kartu antaran surat.
- Menyerahkan surat beserta kartu antara surat kepada pengantar surat
- Menulis pokok soal di sudut kanan atas pada arsip
- Menulis kode golongan surat di sudut kanan atas.
- Memberi garis merah di bawah pokok soal
- Mencatat surat keluar pada kartu arsip
D. Rangkuman
Ada pendapat
yang mengatakan bahwa setiap orang yang bisa membaca dan menulis pasti dapat
membuat surat yang baik dan benar. Pendapat tersebut adalah tidak benar sebab
tidak setiap orang yang bisa membaca dan menulis pasti bisa membuat surat
dengan baik dan benar. Membuat surat yang baik dan benar ada aturan aturannya
yang belum tentu setiap orang tahu. Seperti apa yang telah diuraikan dalam buku
ajar ini bahwa surat yang baik itu adalah surat yang dapat menimbulkan kesan
yang baik bagi penerimanya, artinya penerima surat mau berbuat sesuai yang
dikehendaki sipengirim surat Kita mengenal ada bermacam-macam surat baik surat
bisnis maupun surat dinas. Oleh karena pekerjaan kita sehari-hari lebih dekat
dengan soal-soal kedinasan maka yang kita bahas dalam buku ini adalah mengenai
bagaimana tata cara membuat bermacam-macam surat dinas dengan baik dan benar.
Adapun surat dinas yang sering dikerjakan di kantor antara lain : Surat Dinas
biasa, Nota Dinas, Memo, Surat Pengantar, Surat Edaran, Surat Undangan,
Pengumuman dll. Penulisan masing-masing surat tersebut saling berbeda satu sama
yang lainnya, oleh karena itu kita harus memahami betul tata cara/aturan pembuatan
surat-surat dinas tersebut. Seperti misalnya bentuk surat dinas yang dipakai
jaman dulu dengan jaman sekarang sudah berbeda, dulu bentuk surat dinas yang
dipakai adalah Official Style tetapi sekarang surat dinas sudah beralih ke
bentuk Block Style karena bentuk ini dirasa lebih efisien membuatnya dan juga
bentuknya pun indah. Dalam surat dinas juga terdapat bermacam-macam singkatan
yang lazim digunakan seperti misalnya : a.n. ; u.b. ; c.q. dsb.
Singkatan-singkatan ini harus kita pahami tentang artinya dan bagaimana
penggunaannya di dalam surat, jika kita ingin dapat membuat surat yang baik dan
benar. Pemrosesan surat masuk dan surat keluarpun tidak kalah pentingnya dari
pada pekerjaan membuat surat. Sebab surat bias dijadikan arsip bagi
Instansi/organisasi yang dapat memberikan informasi-informasi penting bagi
pelaksanaan pekerjaan kantor. Ada pepatah mengatakan bahwa “orang dapat lupa,
tapi arsip tidak akan
upa”
Surat juga merupakan wakil dari Instansi/Organisasi dimana kita bekerja
sehingga kalau surat yang kita buat itu jelek akan memberikan kesan yang jelek
pula terhadap Instansi/organisasi dimana kita bekerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Komaruddin,1982, Manajemen Kantor, Cirateum, CV. Sinar
Baru.
Pariata Westra, 1978, Aneka Sari Ilmu Administrasi,
Yogyakarta : BPA
UGM.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2006, Tentang Persuratan di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Kesekretarisan dan
Administrasi Perkantoran, Jakarta Timur : Ghalia Indonesia.
BAB II ARSIP
DAN KEARSIPAN
A. Pengertian
Arsip
tidak pernah
digunakan, sampai saat ini masih banyak yang menggunakan. Istilah arsip yang
sering didengar, ditulis, dan diucapkan adalah istilah yang mempunyai wahyu
arti. Di satu segi arsip berarti warkat yang disimpan yang wujudnya dapat
selembar surat, kuitansi, data statistic, film, kaset,cd dsb. Di segi lain
arsip dapat diartikan sebagai tempat untuk menyimpan catatan, dokumen dan atau
bukti-bukti kegiatan yang telah dilaksanakan. Hal itu terungkap pada pernyataan
‘Arsip Nasional’ menyimpan arsip statis antara lain teks proklamasi,
perjanjian
Roem-Ruijen, teks lagu Indonesia Raya, dsb. Istilah arsip yang dibicarakan
diatas adalah berasal dari bahasa Belanda “Archief” yang ucapannya sesuai dengan
bahasa aslinya sulit
dilafalkan
orang Indonesia pada umumnya sehingga diadopsi menjadi ‘arsip’. Sejak kapan
istilah itu diadopsi menjadi arsip, orang tidak menggetahui secara pasti,
tetapi dapat diperkirakan sejak bahasa Belanda kurang populer di Indonesia
(sekitar tahun 1950). Kalau yang dimaksud arsip itu adalah warkat yang
disimpan sebagai bukti suatu kegiatan organisasi, maka istilah itu dikenal
dengan nama ‘pertinggal’. Istilah pertinggal kurang populer penggunaannya
sehingga dikalangan
petugas kurang
dikenal. Istilah pertinggal bukan berarti
B. Batasan
arsip
Dengan konsep arsip yang berasal
dari berbagai Negara termasuk yang berasal dari Indonesia, dalam perkembangan
selanjutnya istilah yang populer digunakan adalah istilah arsip yang
berasal dari bahasa Belanda
“Archief”. Hal ini diperkuat dengan adanya UU No. 7 tahun 1971, yaitu
ketentuan-ketentuan pokok kearsipan. Untuk itu ada beberapa batasan arsip
seperti berikut ini. Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
sistematis karena mempunyai kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara
cepat ditemukan kembali (The Liang Gie, 1990: 12)
1. File adalah
arsip aktif yang masih terdapat di unit kerja dan masih diperlukan dalam proses
administrasi secara aktif (Hadi Abubakar, 1996 : 10)
2. Pertinggal
adalah berkas yang disimpan sebagai bahan pengingat berwujud lembaran catatan
atau bentuk lain (Sularso Mulyono, dkk, 1985 :1).
3. Arsip adalah
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kehidupan pemerintah (UU No. 7 th 1971 pasal 1)
Dengan
uraian konsep arsip dan batasannya, dapat ditarik gambaran bahwa arsip perlu
diatur penyimpanannya . Jadi, tidak sekedar menyimpan kumpulan warkat sebagai
bahan pengingat (arsip), tetapi perlu pengaturan cara dan prosedur
penyimpanannya (kearsipan). Hal itu dapat dijelaskan dengan keterangan berikut
ini.
1.
Penyimpanan
(storing), ini berarti arsip perlu disimpan, tidak boleh diletakkan demikian
rupa sehingga setiap orang dapat membaca.Arsip begaimana pun kecilnya tetap
bersifat rahasia.
2.
Penempatan
(placing), ini berarti arsip tidak sekedar disimpan,tetapi harus diatur di mana
arsip itu harus diletakkan. Penempatan arsip sangat terkait dengan penemuan
kembali apabila diperlukan.
3.
Penemuan
kembali (finding), ini berarti arsip harus dapat ditemukan kembali apabila diperlukan
sebagai bahan informasi dengan mudah dan cepat.
C. Penggolongan
Arsip
Dalam rangka
menata arsip dengan baik, perlu dikelompokkan dalam empat golongan arsip. Hal
ini untuk memudahkan pemilahan dalam penyimpanan maupunpenyingkaran bagi arsip
yang sudah tidak memiliki nilai. Empat golongan arsip itu adalah seperti
berikut ini.
1. Arsip tidak
penting, yaitu puak (kelompok) arsip yang nilai kegunaannya hanya sebatas
sebagai informasi. Puak arsip ini tidak perlu disimpan dalam jangka waktu lama,
karena setelah apa yang diinformasikan sudah selesai berarti sudah tidak ada
nilai kegunaannya. Puak arsip ini dapat diberi tanda (T). Puak arsip ini akan
disimpan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun.
2. Arsip biasa,
yaitu puak arsip yang mempunyai nilai guna saat ini dan masih diperlukan pada
waktu yang akan datang dalam jangka waktu 1-5 tahun. Puak arsip ini dapat
diberi tanda (B).
3. Arsip
penting, yaitu puak arsip nilai gunanya mempunyai hubungan dengan kegiatan masa
lampau dan masa yang akan datang. Puak arsip ini akan disimpan dalam jangka
waktu 5-10 tahun dan dapat diberi tanda (P).
4. Arsip sangat
penting, yaitu puak arsip yang dipakai sebagai pengingat dalam jangka waktu
yang tidak terbatas (abadi). Puak arsip ini termasuk arsip vital sehingga harus
disimpan terus dan diberi tanda (V)
D. Jenis Arsip
Arsip yang
timbul karena kegiatan suatu organisasi, berdasarkan golongan arsip perlu
disimpan dalam jangka waktu tertentu. Ada arsip yang perlu disimpan sementara
(1 tahun), sebagian lagi disimpan 1-5 tahun, yang lain 5-10 tahun, dan sebagian
kecil dari jumlah arsip perlu disimpan secara abadi. Arsip yang disimpan pada
bagian pengolah adalah arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya 2-8 Membuat
dan Menjaga Sistem Kearsipan Untuk Menjamin Integritas cukup tinggi. Untuk
arsip yang disimpan di unit kearsipan adalah arsiparsip yang
frekuensipenggunaannya sangat rendah. Jadi, ada arsip yang dalam jangka waktu
terttentu (1 tahun misalnya) sering dikeluarkan dari penyimpanan (dalam hal ini
penyimpanan di unit pengolah). Sebaliknya ada arsip yang dalam jangka waktu 3
tahun sama sekali tidak pernah dikeluarkan untuk bahan informasi dalam kegiatan
yang sedang dilaksanakan. Kedua macam arsip tersebut tetap mempunyai nilai
dokumenter. Berdasarkan frekuensi penggunaan arsip sebagai bahan informasi,
dibedakan jenis arsip seperti berikut ini.
1. Arsip aktif
(dinamis aktif), yaitu arsip yang secara langsung masih digunakan dalam proses
kegiatan kerja.
2. Arsip inakif
(dinamis inaktif), yaitu arsip yang penggunaannya tidak langsung sebagai bahan
informasi.
3. Arsip
dinamis, yaitu arsip yang dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan,pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara (pasal 2
ayat a UU No.7 tahun 1971).
4. Arsip
statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari administrasi negara (pasal 2 ayat b UU No. 7 tahun 1971).
E. Penataan
Arsip
Penataan
arsip harus direncanakan seawal mungkin, artinya sejak suatu organisasi
melakukan kegiatannya harus sudah dirancang tentang pengelolaannya. Dalam
penerapan SIM (Sistem Informasi Manajemen) penataan sumber data harus
terprogram secara rapi sehingga prosedur penyampaian bahan informasi tidak
terganggu. Seperti uraian di muka, penataan arsip mencakup 3 unsur pokok,
yaitu: penyimpanan, penempatan dan penemuan kembali. Jadi, arsip tidak
sekedar
disimpan begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya, prosedurnya, dan
langkah-langkah yang perlu ditempuh. Penataan arsip dimulai dari masuknya
warkat, dalam hal ini warkat dapat berwujud apa saja (surat, kwitansi, data
statistik, fil, kaset dan sebagainya).
BAB III
PRINSIP PENYIMPANAN
A. Tempat
Penyimpanan arsip
Arsip
disimpan di lemari atau di “filing cabinet” (filing kabinet) yang ditempatkan
di suatu ruang atau gedung. Filing kabinet atau “lemari arsip berlaci” (disingkat
lemaci). Kenyataan dilapangan masih ada penggunaan lemari (bukan lemari khusus
arsip) dan belum menggunakan “lemaci” sebagai tempat penyimpanan arsip. Hal
seperti itu masih terjadi di organisasi – organisasi yang relative kecil atau
instansi – instansi pemerintah di tingkat bawah (misalnya kecamatan, kelurahan
dan sebagainya). Apabila masih tetap menggunakan lemari (lemari kayu) sebagai
tempat penyimpanan arsip karena tidak memiliki “lemaci” maka penggunaan lemari
tersebut harus memperhatikan 3 hal:
1. Lemari harus
kuat (dari kayu jati atau kayu yang kualitasnya baik) supaya tidak cepat rusak
karena dimakan rayap atau dimasuki hewan pengerat maupun rusak karena usia.
2. Ukuran sekat
lemari harus disesuaikan dengan ukuran map atau folder sebagai tempat
penyimpanan arsip
3. Konstruksi
lemari harus memungkinkan adanya kemudahan dalam menyimpan, menempatkan, maupun
menemukan kembaki arsip yang disimpan. Sebaiknya tempat menyimpan arsip
menggunakan lemaci atau filing cabinet atau lemari yang memang khusus untuk
arsip. Lemaci (filing cabinet) yang berukuran standart yang biasa untuk
menyimpan
arsip,
terdiri atas 3 atau 4 laci. Ruang yang digunakan untuk menyimpan arsipharus
memperhatikan beberapa ketentuan agar arsip yang disimpan terjamin aman.
B. Persyaratan
Petugas Arsip
Seorang
petugas kearsipan harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat mengurus arsip
secara professional (sebagai arsiparis). Jadi, jangan sampai petugas di bagian
arsip justru orang –
orang atau
petugas yang tidak dipakai atau disenagi di bagian lain. Ada anggapan bahwa
yang bertugas di bagian arsip adalah orangorang yang “disingkirkan”. Apabila
hal ini terjadi, setidak-tidaknya petugas tersebut mempunyai kekurangan, baik
kemampuan, kejujuran, maupun dedikasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
Untuk mengurus arsip dengan baik, diperlukan petugas yang memenuhi persyaratan
ketrampilan, ketelitian, kerapian, dan kecerdasan.
Ketrampilan,
merupakan
persyaratan yang harus dimiliki oleh arsiparis (orang yang bertugas di bagian
arsip), ini dimaksudkan agar ia cekatan dalam menempatkan dan menemukan kembaki
arsip. Demikian pula, seorang [petugas kearsipan harus terampil dalam memilah
golongan arsip. Dengan kecekatan yang dimiliki, diharapkan petugas dapat
menyajikan data tepat waktu.
Ketelitian, dimaksudkan
bahwapetuigas kearsipan harus harusmemiliki tingkat kecermatan yang memadai
sehingga dapat membedakan secara pasti kata yang sepintas sama tapi sebenarnya
tidak sama. Arsiparis harus memiliki ketelitian untuk menentukan deretan angka
yang disajikan. Dengan ketelitian yang dimiliki arsiparis, diharapkan penyajian
informasi dari sumber data (kumpulan arsip) tidak mengalami kesalahan. Karena
kesalahan sekecil apapun dalam penyajian informasi dapat menyebabkan produk yang
dihasilkan menjadi kurang akurat. Dengan demikian, ketelitian bagi petugas di
bagian arsip, tidak saja diperlukan tetapi merupakan keharusan, agar Sistem
Informasi Manajemen berjalan lancar.
Kerapian, adalah suatu
sikap pandang tentang keteraturan, keberesan,ketertiban,dan kerapian.Seorang
arsiparis perlu memiliki sifat kerapian, berarti segala sesuatu disikapi dengan
keteraturan, keterteban dan keapikan. Dengan demikian, penanganan arsip selalu
diusahakan teratur, beres, tertib, dan apik. Implikasi kerapian seorang
petugas, maka arsip, map atau folder, guide (lembar petunjuk) maupun laci-laci
penyimpanan akan ditata secara teratur, tertib, dan apik dipandang. Kerapian
dalam menempatkan arsip yang disimpan, tentu akan membantu kemudahan dan
kecepatan dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan.
Kecerdasan, tidak selalu
identik dengan pendidikan tinggi.Cerdas berarti memiliki tingkat pemahaman yang
memadai sesuaidengan porsi dan tugas pekerjaannya. Seorang yang cerdas
dapatmengurusi masalah-masalah yang dihadapi secara tepat dan cepat.Seorang
petugas yang cerdas tentu memiliki daya piker yang tajamsehingga apa yang
pernah diingat, dan apa yang pernah dihadapi,petugas tersebut dapat membuat
perhitungan yang tepat untuk hal-halyang akan terjadi. Seorang yang memiliki
daya piker yang tajamsehingga apa yang pernah diingat, dan apa yang pernah
dihadapi,petugas tersebut dapat membuat perhitungan yang tepat untuk hal-hal
yang akan
terjadi.
C. Asas
Kearsipan
Prinsip
penyimpanan suatu arsip harus dilandasi beberapa ketentuan, yakni keamanan,
keawetan, dan keefisienan pengelolaan. Berdasarkan kenyataan di lapangan
(orgsnisasi pada umumnya),
penyelenggaraan
kearsipan organisasi (kantor) berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya. Dalam
menghadapi perkembangan dan kemajuan dari waktu ke waktu perlu dicermati
timbulnya kebutuhan yang berkembang. Artinya penyelenggaraan kearsipan dalam
suatu periode tertentu, apakah masih tetap sesuai dengan kebutuhan yang
sekarang. Dapat terjadi hal itu sudah tidak sesuai lagi karena organisasi sudah
makin berkembang. Perubahan asas penyimpanan patut dilaksanakan manakala
organisasi yang bersangkutan sudah makin berkembang sehingga unit kerjanya
makin bertambah sehingga volume kegiatan makin besar dan pembangunan tempat
kerja makin luas dan terpencar. Dalam penyelenggaraan penyimpanan arsip dikenal
beberapa asas penyimpanan, yaitu sentralisasi, desentralisasi dan kombinasi
antara sentralisasi dan desentralisasi.
1. Asas
sentralisasi, sebagai dasar penyimpanan arsip suatu organisasi berarti
organisasi yang bersangkutan melakukan kegiatan kearsipan dengan cara pemusatan
(di satu gedung atau satu ruang).
2. Asas
desentralisasi, sebagai dasar penyimpanan arsip, bertujuanagar kegiatan pada
setiap unit kerja yang tidak sama jenis kegiatannya dapat menyelenggarakan
kearsipannya sesuai dengan spesifikasi unit kerjanya. Dengan demikian
pengendalian masingmasing unit kerja dapat dilaksanakan dengan mudah.
3. Asas
kombinasi “Sentralisasi-Desentralisasi” meryupakan dasar penyimpanan arsip
untuk menanggulangi adanya beberapa unit kerja yang pada prinsipnya mudah
diseragamkan tetapi ada unit kerja yang mempunyai kekhususan sehingga tidak
dapat diseragamkan (digabung) dengan unit kerja yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Anhar, Drs. Pengurusan Surat dan Kearsipan,
Penerbit Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengadaan Buku
Sekolah Ekonomi, Jakarta, 1980.
Martono, E, Dasar-dasar Kesekretarisan dan Kearsipan, Penerbit Karya Utama,
Jakarta, 1979.
Moekijat, Drs., Tata Laksana Kantor, Penerbit Alumni,
Bandung, 1976.
Prajudi atmosudirdjo, Prof. Dr. SH, Dasar-dasar Office Management,Jakarta,
1971.
The Liang Gie, Drs., Organisasi dan Administrasi Kantor Modern,
Penerbit Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gadjahmada Yogyakarta, 1970.
--------------------------, Administrasi Perkantoran Modern,
Penerbit PD Percetakan Radya Indira Yogyakarta, 1970.
Winardi, Dr. SE, Management Perkantoran dan Pengawasan,
Penerbit Alumni Bandung, 1978.
0 komentar:
Post a Comment