Pengertian Gaji dan Upah adalah Apapun akan dilakukan oleh
perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu mendapatkan profit
semaksimal mungkin. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan cara yaitu
dengan menggunakan Sumber Daya Manusia yang terampil dan cerdas di bidangnya
masing-masing. Untuk itu pimpinan harus berusaha merangsang karyawannya agar
dapat melakukan tugas dengan baik.
Salah satu
cara untuk meningkatkan rangsangan kerja karyawan yaitu dengan memberikan
imbalan dalam bentuk uang atau barang yang sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Balas jasa yang biasa diterima disebut sebagai gaji dan upah. Pembayaran gaji
dan upah merupakan masalah yang dapat mempengaruhi hubungan antara tenaga kerja
dengan perusahaan. Oleh karena itu jumlah gaji dan upah yang diberikan harus
berdasarkan peraturan yang dapat diterima semua pegawai.
Di dalam
masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakan antara isilah gaji dan upah.
Hal ini disebabkan karena kedua istilah ini merupakan bentuk jasa
yang diberikan oleh atasan kepada tenaga kerja atas pekerjaannya. Berikut ini
penulis akan mengemukakan beberapa pengertian gaji dan upah menurut para ahli:
Gaji
merupakan sejumlah pembayaran kepada pegawai yang diberi tugas administratif
dan manajemen yang biasanya ditetapkan secara bulanan. Sedangkan upah
merupakan imbalan yang diberikan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar
dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik, jumlah pembayaran upah
biasanya ditetapkan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang
diselesaikan.
Gaji
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan
yang mempunyai jenjang jabatan PNS, anggota TNI dan POLRI dan anggota
pemerintah yang dibayarkan secara bulanan. Sedangkan upah merupakan penerimaan
sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau
jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan
perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk
pekerja sendiri maupun keluarganya.
Gaji pada
umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para
karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manager, dan dibayarkan secara tetap
per bulan. Sedangkan upah merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh) umumnya dibayarkan berdasarkan hari
kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh
karyawan.
Dari kutipan
di atas dapat disimpulkan bahwa gaji adalah balas jasa bagi karyawan tetap yang
diberikan oleh perusahaan yang masa kerjanya lebih lebih panjang. Sedangkan
upah adalah balas jasa yang diberikan pada karyawan yang pembayarannya
didasarkan oleh waktu atau hasil kerja.
Dalam
praktek di perusahaan dan dalam buku-buku manajemen sumber daya manusia istilah
upah dan gaji digunakan dalam konteks yang berbeda.
- Upah digunakan untuk menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu pendek, misalnya per hari atau malahan per jam. Gaji menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu lebih panjang biasanya sebulan.
- Untuk menggambarkan kaitan pekerja penerima upah dengan proses produksi pada industri manufaktur. Upah (wage) dibayarkan kepada pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi, baik terlibat langsung maupun tidak langsung.
Unsur-unsur Gaji dan Upah.
Dalam suatu
perusahaan terdapat berbagai unsur dari biaya dan upah yang keseluruhannya
disebut dengan biauya tenaga kerja. unsur-unsur gaji dan upah seperti terterah
dibawah ini:
- Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan gaji yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan kontrak kerjanya. - Premi
Premi adalah upah tambahan yang diberikan kepada karyawan dikarenakan karyawan tersebut telah bekerja dengan baik melebihi standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Misalnya perusahaan telah menetapkan output standar yang harus diselesaikan sebanyak 20 unit/hari, maka bagi karyawan tersebut akan diberikan upah tambahan sebesar jumlah kelebihan standar. - Lembur
Lembur merupakan upah yang dibayarkan kepada karyawan yang melebihi jam kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya karyawan yang telah melakukan pekerjaan melebhi jam kerjanya maka akan ada tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif biasa. - Bonus
Bonus merupakan upah yang diberikan perusahaan pada suatu tahun fiskal memperoleh keuntungan yang ditetapkan setelah berkonsultsi dengan pemerintah dan serikat kerja. - Catu
Catu merupakan upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang, misalnya minyak, gula dan sebagainya. - Perlengkapan
dan sarana lain
Merupakan upah yang diterima karyawan secara tidak langsung, upah ini berupa bentuk jasa seperti: hiburan, pelayanan kesehatan, dan transportasi yang diterima tidak dalam bentuk uang.
0 komentar:
Post a Comment