Dalam hal pembagian Harta Waris dan Harta Hibah, terdapat perbedaan yang paling utama antara harta yang diterima lewat warisan
dengan harta yang diterima lewat hibah adalah pada masih hidup atau
tidaknya pemberi harta. Bila pemilik harta itu masih hidup dan dia
memberikannya kepada anak-anaknya atau mungkin juga orang lain, namanya
hibah dan bukan warisan. Sedangkan warisan hanya dibagi bila pemilik
harta sudah wafat.
Apabila pemilik harta sejak masih hidup sudah berpesan bahwa bila
nanti meninggal, hartanya akan diberikan kepada si fulan dan si fulan,
maka ini namanya bukan hibah juga bukan warisan, tetapi namanya wasiat.
Jadi wasiat berbeda dengan hibah pada penentuan perpindahan kepemilikan.
Dalam hibah, begitu pemilik harta memberikannya kepada seseorang,
saat itu juga sudah terjadi perpindahan kepemilikan harta. Katakanlah
misalnya ayah memberi mobil kepada anaknya, maka anak saat itu juga
sudah punya hak sepenuhnya atas mobil tersebut. BPKB dan STNK sudah bisa
di balik nama. Lalu terserah si anak, apakah mobil itu mau dipakainya
atau mau disewakan atau mau dijual.
Sebaliknya, bila si ayah mengatakan bahwa nanti bila ayah meninggal,
mobil akan menjadi hak anak, tentu saja itu bukan hibah, akan tetapi
wasiat. Hanya saja, wasiat seperti ini tidak boleh, karena secara
aturan, si anak sudah pasti akan menerima bagian harta dari si ayah
lewat hukum warisan. Jadi si anak tidak lagi berhak atas wasiat dari
ayahnya, karena sudah pasti dapat dari warisan. Wasiat seperti ini hanya
diperuntukkan buat mereka yang tidak termasuk ahli waris dengan
maksimal quota 1/3 dari total harta milik ayah.
Adapun yang sisanya yaitu 2/3 bagian merupakan hak ahli waris yang
tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, perbedaan lainnya adalah bahwa
di dalam hibah itu tidak ada aturan pembagian. Tidak ada ketetapan siapa
dapat berapa. Sebaliknya, di dalam aturan warisan, siapa saja yang
berhak mendapat bagian sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, bukan
berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Besarnya masing-masing bagian
pun sudah termasuk dalam ‘paket kiriman langit’, sehingga tidak ada
kompromi dalam urusan hitung-hitungannya.
Adapun wasiat, aturannya berbeda dengan warisan dalam hal siapa yang
berhak dan besarnya bagian itu. Dalam wasiat, para ahli waris diharamkan
menerimanya. Jadi hanya mereka yang bukan termasuk ahli waris saja yang
mendapatkannya.
Jadi dalam hal memberi
dan membagi-bagi harta orang tua kepada anak-anaknya. Inilah yang dinamakan hibah.
Dan syarat pemberian itu harus legal sejak saat itu juga secara hukum.
Jangan sampai perpindahan hak kepemilikannya baru sah setelah ayah
dan ibu meninggal, karena kalau demikian, namanya wasiat. Dan wasiat
seperti ini hukumnya tidak boleh, sebab Anda dan saudara-saudara Anda
adalah anak mereka . Sebab harta itu tidak boleh diwasiatkan kepada ahli
waris sendiri. Hanya boleh dihibahkan atau diwariskan.
Semoga bermanfaat....
Wednesday, 9 April 2014
Perbedan Antara Waris dengan Hibah
Informasi Halaman :
Author : Edy Krismi di
Judul Artikel : Perbedan Antara Waris dengan Hibah
URL : http://ekhi04.blogspot.com/2014/04/perbedan-antara-waris-dengan-hibah.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Author : Edy Krismi di
Judul Artikel : Perbedan Antara Waris dengan Hibah
URL : http://ekhi04.blogspot.com/2014/04/perbedan-antara-waris-dengan-hibah.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://ekhi04.blogspot.com/
0 komentar:
Post a Comment